Selama berada dalam penguasaannya, Honda BeAT Street itu hanya dipakai untuk pergi ke sekolah.
Sepulang sekolah, Honda BeAT Street itu kembali disembunyikan di Terminal Inhutani.
Selama ini pelaku selalu jalan kaki ke sekolah yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.
Terkadang ia harus menumpang orang lewat.
Kalau ada teman yang menawari tumpangan, pelaku pun akan membonceng dengan gembira.
Kondisi itu membuatnya minder dan sangat ingin memiliki motor.
Sampai akhirnya, pelaku nekat mencuri Honda Beat Street milik tetangganya.
Atas perbuatannya, si bocah disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP.
Namun, kondisi pelaku dan keluarga cukup memprihatinkan membuat polisi menyelesaikan kasus ini dengan keadilan restorative.
Diketahui pelaku hanya tinggal bersama ibunya yang sudah berpisah dengan ayahnya.
Selain itu, usia yang masih di bawah umur dan baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, juga menjadi pertumbangan dilakukan keadilan restorative.
Hal ini, sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative.
"Penyidik menghadirkan orang tua si anak, tokoh masyarakat, pihak sekolah dan dilakukan mediasi dengan korban," urai Siswati.
"Akhirnya korban bersedia mencabut laporannya," tandas Siswati.
Baca Juga: Tobat, Duo Bocil Gondol Honda Genio di Solo, Ngacir Usai Beraksi