Otomotifnet.com - Asyik, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur diperpanjang nih.
Sebelumnya pemutihan buat warga Jatim ini berlaku pada 1 April 2022 hingga 30 September 2022.
Namun kini pemutihan diperpanjang lagi sampai 15 Desember 2022, penunggak pajak pantang khawatir STNK dihapus.
“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022. Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.
Ini merupakan kedua kalinya program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang.
Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022.
Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.