Otomotifnet.com - Tambah motor atau mobil baru dalam satu KTP bakal kena pajak progresif.
Pajak progresif ini disesuaikan dengan jumlah kepemilikan dan jenisnya.
Jadi besaran biaya pajak meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan.
Sehingga kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.
Misalnya, menjual mobil ke orang lain, tapi tidak melakukan balik nama kepemilikan, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik sebelumnya.
Ini karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.
Jadi kalau menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, segera balik nama sehingga pajak progresif dibebani untuk kendaraan yang sudah dijual.
Mengutip laman Indonesia.go.id, dasar pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut pasal 6 di Undang-undang tersebut, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor dikenakan biaya paling sedikit 1 persen untuk kepemilikan pertama.
Sedangkan paling besar 2 persen Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Namun ketentuan pastinya disesuaikan daerah masing-masing.