Dihitung Dulu, Nambah Motor-Mobil Baru Kena Pajak Progresif Segini

Ferdian - Senin, 24 Oktober 2022 | 14:55 WIB

Letak tanda pajak progresif di STNK (Ferdian - )

Di wilayah DKI Jakarta sendiri, tarif itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu;

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10

Untuk cara menghitung instrumen ini, diasumsikan kalian akan membeli atau sudah memiliki kendaraan kedua.

Maka, tinggal kalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2,5 persen.

Sebagai contoh, NKJB sebuah motor adalah Rp 20 juta.

Angka ini kemudian dikalikan dengan 2,5 persen, karena merupakan kepemilikan kedua.

Maka, nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besarannya adalah Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: BBN Gratis, Pemutihan Pajak di Provinsi Ini Diperpanjang Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/094200015/mau-tambah-kendaraan-baru-catat-cara-hitung-pajak-progresif