Otomotifnet.com - Bisa sambil ngopi, ini hitung-hitungan kalau telat bayar pajak mobil-motor satu bulan.
Bayar pajak motor-mobil adalah kewajiban bagi para pemiliknya.
Untuk memastikan batas bayar pajak ini, pemilik mobil atau motor bisa lihat di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sangat disarankan untuk melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak, dipastikan akan kena denda.
Karena keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Besarannya pun juga berbeda tiap daerah sesuai kebijakan dimaksud.
Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR