Jangan Bikin Ulah di Ruas Tol Jabodetabek Ini, Ada Mata-mata Incar Pelanggaran

Irsyaad W - Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:30 WIB

Suasana arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek. (Irsyaad W - )

Pelanggar batas maksimal kecepatan dan pelanggar batas muatan dapat dikenai denda Rp 500 ribu.

Berikut ini ruas jalan tol di Jabodetabek yang menyasar pelanggaran batas kecepatan:

- Tol Jakarta-Cikampek

- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

- Tol Soedijatmo

- Tol Dalam Kota

- Tol Kunciran-Cengkareng

Berikut ini ruas tol yang menargetkan kendaraan over dimension and over load (ODOL):

- Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)

- Tol Jakarta-Tangerang

Baca Juga: Tilang Manual Dilarang, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Kamera E-TLE

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/081200715/daftar-ruas-tol-di-jabodetabek-yang-terapkan-etle