Otomotifnet.com - Baiknya jangan bikin ulah di beberapa ruas tol Jabodetabek.
Karena memiliki mata-mata yang mengincar pelanggaran pengguna mobil.
Yakni berupa kamera e-tilang yang sudah berlaku sejak April 2022 lalu.
Sebagai info, tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan tol menyasar mobil yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal, yaitu 100 km/jam.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Target lain dari tilang elektronik adalah truk over dimension dan over load (ODOL).
Guna mengukur batas kecepatan, dipasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.
Pelanggar bisa dikenakan sanksi yang mengacu PP Nomor 79 Tahun 2013.
Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan, ada ruas tol yang dipasang sensor weight in motion (WIM).
Pelanggar batas maksimal kecepatan dan pelanggar batas muatan dapat dikenai denda Rp 500 ribu.
Berikut ini ruas jalan tol di Jabodetabek yang menyasar pelanggaran batas kecepatan:
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Berikut ini ruas tol yang menargetkan kendaraan over dimension and over load (ODOL):
- Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Tol Jakarta-Tangerang
Baca Juga: Tilang Manual Dilarang, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Kamera E-TLE