Dalam prosesnya, diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.
"Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu motor dan mobil," sebutnya, (24/10/22).
"Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," tegas Dedi.
Ia menegaskan kendaraan bukan disita, tapi data kendaraan yang akan dihapus.
Sebelumnya, pihaknya dan kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data.
"Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat," ucapnya.
"Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu," katanya.
Dedi mengatakan data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi.