Otomotifnet.com - Tilang manual resmi dilarang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Alhasil anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) pasrah terima instruksi.
Termasuk dalam menindak para pelanggar lalu lintas, kini hanya bisa diginiin aja.
Seperti Polres Metro Bekasi Kota yang belum memiliki sarana dan prasana tilang elektronik memadai.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya akan mengedepankan imbauan di tempat, sesuai arahan Kapolri.
"Sesuai arahan Pak Kapolri dan Kapolda, Polres dan Polsek jajaran akan menertibkan pengendara motor dengan imbauan di tempat," ujar Hengki saat dikonfirmasi, (23/10/22).
Dengan imbauan di tempat, maka Ia berharap agar pengendara motor dapat tertib berlalu lintas.
Cara-cara persuasif itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas.
"Jadi langkah preemtifnya, ketika ada masyarakat kurang tertib, kami akan imbau, kami akan ingatkan dengan cara yang persuasif," tutur Hengki.
Hengki beralasan, belum tersedianya sistem tilang elektronik di Kota Bekasi menjadi dasar pihaknya memilih tindakan persuasif.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tilang manual.
Instruksi larangan tilang manual dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.
Dalam telegram itu, Polantas diminta untuk memberikan pelayanan prima.
Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Polda Metro Ikut Aturan Pak Kapolri, Surat Tilang Polantas Dipensiunkan