Hengki beralasan, belum tersedianya sistem tilang elektronik di Kota Bekasi menjadi dasar pihaknya memilih tindakan persuasif.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tilang manual.
Instruksi larangan tilang manual dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.
Dalam telegram itu, Polantas diminta untuk memberikan pelayanan prima.
Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Polda Metro Ikut Aturan Pak Kapolri, Surat Tilang Polantas Dipensiunkan