Buruan, Gratis Denda Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ Provinsi Ini Sisa Hitungan Hari

Irsyaad W - Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:20 WIB

Ilustrasi pengurusan STNK baru (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendaraan provinsi berikut ini sisa hitungan hari.

Para penunggak pajak kendaraan diharapkan buruan bayar.

Programnya meliputi Gratis Denda Pajak, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Yakni untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kalimantan Barat.

Karena program ampunan pajak ini berakhir 31 Oktober 2022 mendatang.

Demi beri informasi detail, Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar sampai turun ke jalan, pasar dan pusat keramaian.

TribunPontianak.com/Istimewa
Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor, gratis BBNKB dan SWDKLLJ

"Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Kalimantan Barat sedang gencar sosialisasi sampai pasar-pasar dan di jalan-jalan pusat keramaian," papar Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.

Pemutihan PKB ini merupakan salah satu program untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang belum pulih 100 persen akibat dari pandemi Covid-19," tambahnya.

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan ke seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.

"Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Oktober 2022." tandasnya.

Baca Juga: Pemutihan Gratis Balik Nama Motor Bekas Diprotes, Warga Merasa Tertipu

Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2022/10/25/jasa-raharja-kalbar-sosialisasikan-pembebasan-denda-pkb-dan-swdkllj-sampai-dengan-31-oktober-2022