Otomotifnet.com - STNK, BPKB atau SIM hilang cepat diurus.
Untuk pengurusannya perlu membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
SKTLK merupakan surat keterangan dari Kepolisian yang menerangkan masyarakat kehilangan surat atau barang yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penerbitan SKTLK sendiri bisa datang ke Polsek, Polres atau Polda setempat.
Untuk SKTLK sendiri memiliki masa berlaku sampai dengan satu bulan sejak diterbitkan.
Selain SIM, STNK dan BPKB, SKTLK juga diperlukan untuk pengurusan kehilangan dokumen lain.
Seperti KTP, Kartu ATM, Akta Lahir, Buku Nikah, Akta Jual Beli, Setifikat Tanah, Ijazah dan masih banyak lainnya.
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan SKTLK merupakan tugas Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Lantas berapa biaya untuk penerbitan SKTLK?