Melansir laman menpan.go.id, penerbitan SKTLK gratis alias tidak dipungut biaya.
Waktu pelayanan mengurus SKTLK di kantor polisi diketahui hanya berlangsung 10 menit.
Untuk pengurusan SKTLK bisa mendatangi bagian pengaduan atau pelayanan di Polsek, Polres atau Polda setempat.
Jangan lupa bawa data pengenal diri dan membawa fotokopi dokumen yang hilang (jika ada).
Karena nantinya akan diminta mengisi formulir terkait kronologi seputar kehilangan.
Selanjutnya pemeriksa akan memastikan data kebenaran aduan yang diberikan.
Lalu jika data komplit, anggota Kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.
Berikut syarat yang harus dibawa ketika ingin terbitkan SKTLK:
1. Kehilangan BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
2. Kehilangan Akta Lahir: Fotokopi Identitas/KTP/KK/SIM dan Surat Keterangan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Kehilangan Buku Nikah: Fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan dari KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut.
4. Kehilangan AJB: fotokopi identitas/KTP/KK/surat keterangan ahli waris yang diketahui Camat setempat apabila pemegang hak sudah meninggal dunia, fotokopi AJB yang hilang dan sudah dilegalisir, fotokopi PBB tahun berjalan, surat keterangan tidak sengketa dari lurah/kepala desa setempat dan sudah diketahui oleh Camat, dan BAP oleh Ditreskrimum.
5. Kehilangan Sertifikat Tanah: fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
6. Kehilangan Ijazah: Membawa surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
Baca Juga: Cara Urus BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Siap Duit Segini