Tilang Manual Dihapus, Lalu Buat Apa SIM dan Bayar Pajak Tahunan?

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Ilustrasi. Kapolri menginstruksikan penghapusan tilang manual. (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tilang manual resmi dihapus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gantinya, penindakan pelanggaran memaksimalkan sistem tilang elektronik (ETLE).

Jika tilang manual dihapus, lalu buat apa masih ada SIM dan bayar pajak tahunan segala?

Seperti dipertanyakan warganet dari unggahan akun Instagram @Gridoto, (21/10/22).

@rabka_arts: Gak terima nih gw SIM masih kinclong semenjak diterbitkan sampai sekarang, gak pernah diperiksa

@ghulamnaj: Gak perlu punya SIM, gak perlu bayar pajak motor

@akiraya13: Pajak hidup tetapi SIM mati tetap aman

Istimewa via Infokomputer.grid.id
Foto ilustrasi SIM C. Syarat perpanjang SIM Oktober 2022, simak minimal masa berlaku SIM buat diperpanjang.

Sebab, dengan dihapusnya tilang manual, turut menghentikan razia Polisi di jalan.

Menjawab pertanyaan itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra beri penjelasan.