"Bagi masyarakat jangan berpikir seperti itu. SIM bukan hanya bagian dari tata tertib berkendara," ucap Jhoni, (25/10/22).
"Tetapi juga menjadi bukti kelayakan pengendara, taatilah perturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan," jelas Jhoni.
Hal sama juga dikatakan Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados.
"Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor," tegasnya, (25/10/22).
"Tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diperbolehkan mengendarai motor," terang Robby.
Robby menyebut SIM akan sangat dibutuhkan bagi para pekerja mobile.
"Ada beberapa perusahaan yang menjadikan SIM sebagai salah satu syarat saat masuk kerja," ucapnya.
Selain itu, SIM tetap diperlukan dalam kondisi tertentu, misal saat terekam tilang elektronik.
Robby memaparkan, pelanggar yang terjaring tilang elektronik perlu melampirkan sejumlah syarat ketika melakukan konfirmasi.
Mulai NIK (nomor induk kependudukan) KTP sampai SIM.
Menurut Robby, SIM sendiri diterbitkan Kepolisian sesuai prosedur penerbitan.
Agar dapat memiliki SIM, calon pengemudi wajib lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan pihak Kepolisian.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Pengendara di Kota Ini Wajib Waswas, Polisi Masih Bisa Tilang Manual