Otomotifnet.com - Nggak benar-benar dihapus, tilang manual masih berlaku di Kota Solo.
Penindakan ini, diungkap Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi.
Namun sifatnya hanya insidentil atau membahayakan pengguna jalan lain.
"Tilang manual itu sebenarnya tilang yang ditulis oleh petugas. Namun demikian jika memang ada situasi seperti contoh tertangkap tangan dan membahayakan, menerobos lampu merah saat itu juga mereka akan menggunakan tilang secara manual," ujar Iwan Saktiadi di Polresta Solo (25/10/2022).
Meskipun tetap memberlakukan tilang manual, Iwan menjelaskan, penindakan electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mendominasi.
"Namun, tetap melakukan dominasi penindakan menggunakan ETLE, digunakan di seluruh wilayah Solo, artinya meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang secara manual, tidak ada operasi statik," jelasnya.
Sedangkan untuk pelanggaran pengemudi kendaraan yang tak berpelat nomor juga akan tetap diberlakukan, dengan indentitas secara menyeluruh.
"Untuk kendaraan tanpa pelat nomor kita ada teknik lain. Ada identifikasi lain untuk menindak pengendara tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung ada beberapa pengecualian. "Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujarnya, Senin (24/10/2022).
Listyo juga mengatakan polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.