Otomotifnet.com - Polresta Solo mengungkap sindikat pembuat STNK Palsu.
Pelakunya inisial CN, asal Panggung Lor, Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah.
Berikut para konsumen yang memesan juga bakal ditelusuri.
CN disikat Polresta Solo setelah sebelumnya rekan yang terlibat, HS dibekuk lebih dulu.
HS diamankan di Jl Menteri Supeno, Banjarsari, Kota Solo, Jateng.
Dia saat itu membawa satu unit Suzuki Ertiga nopol B 2798 UFO.
Ertiga tersebut tidak dilengkapi STNK yang sah alias palsu.
Mulai dari itu, petugas kemudian menulusuri hingga mengamankan CN, (11/10/22).
CN mengaku, selama lebih kurang 2 tahun sudah memproduksi tidak sampai 100 STNK Palsu.
Dari situ ia sudah meraup keuntungan sampai Rp 100 juta.
Pihak yang memakai jasanya membuat STNK palsu diduga tidak hanya berasal dari Solo.
"Pemesannya tidak hanya masyarakat Solo, dari keterangan (pelaku), dugaan kami pasti akan melebar ke lokasi lain," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Iwan mengatakan pihaknya akan menelusuri dari file-file yang berhasil diamankan.
Termasuk dari lokasi produksi milik CN di Semarang Utara, Kota Semarang.
Mulai satu unit CPU merk Lenovo hitam dengan spesifikasi core i3, hardisck 500 GB, RAM 10 GB serta satu monitor ukuran 14 inchi.
"(Kita akan) buka file-file transaksi itu. (Dari sana akan diketahui) siapa saja dan di mana saja," ujar dia.
Pemesan STNK palsu dari tangan CN belum tentu akan dijerat hukuman pidana.
Iwan mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih dulu sebelum menentukan status dan jeratan hukum terhadap pemesan.
"Akan kita dalami, apakah korban ini betul-betul tidak mengetahui kondisi kendaraan itu berdokumen palsu," kata dia.
"(Atau bisa juga karena) tergiur harganya yang murah atau tidak bisa mengidentifikasi STNK Palsu. (Artinya) ada banyak aspek yang akan kita dalami," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, komplotan pembuat STNK Palsu diringkus Polresta Solo.
Kapolres Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan awalnya menerima laporan dari masyarakat.
Masyarakat melapor terkait dugaan transaksi mobil yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat legal, (11/10/22).
"Si tersangka CN ini adalah seorang yang memproduksi lembar STNK. Kemudian yang bersangkutan tawarkan melalui online," jelasnya, (26/10/22).
"Jadi, yang bersangkutan membuka info bahwa yang bersangkutan bisa memproduksi STNK atau lembaran yang mirip dengan STNK melalui online," tambahnya.
Informasi jasa itu disebar CN melalui sebuah grup WhatsApp komunitas berinisial J.
Polisi kemudian melakukan tindakan setelah menerima laporan masyarakat terkait transaksi yang dilakukan pelaku.
Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Menteri Supeno, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Tersangka yang kita tangkap dengan barang bukti satu kendaraan sebuah unit Ertiga dilengkapi dengan dokumen palsu yang diproduksi CN," ujar dia.
Baca Juga: Ratusan STNK Palsu Beredar Ulah Pria Ini, Untung Gede Modal Laptop dan Printer