Ganjil Genap Jangan Disepelein, Sekali Melanggar Digetok Setengah Juta

Irsyaad W - Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:35 WIB

Petugas memasang plang ganjil genap di kawasan pintu utama TMII, Cipayung, Jakarta Timur (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih ada dan jangan disepelein.

Sekali melanggar, bakal digetok denda tilang sebesar setengah juta.

Pengenaan sanksi tilang ganjil genap ini berlaku sejak 13 Juni 2022.

Perlu diingat, saat ini ada 26 titik ruas jalan diberlakukan ganjil genap serta 28 akses gerbang tol setiap hari Senin-Jumat.

Pemberlakuannya pukul 06:00 WIB-10:00 WIB, dilanjutkan kembali pukul 16:00 WIB-21:00 WIB.

Namun pada hari-hari tertentu seperti libur nasional, skema pembatasan berdasar pelat nomor itu tidak diberlakukan.

Sanksi tilang bagi pelanggar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wartakotalive.com/Istimewa
(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta

Penindakan terhadap pelanggar dilakukan menggunakan tilang elektronik.

Disebutkan pada Pasal 287 Ayat 1, pelanggar dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.