Ganjil Genap Jangan Disepelein, Sekali Melanggar Digetok Setengah Juta

Irsyaad W - Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:35 WIB

Petugas memasang plang ganjil genap di kawasan pintu utama TMII, Cipayung, Jakarta Timur (Irsyaad W - )

Pemberlakuan ganjil genap berdasarkan tanggal dan pelat nomor.

Namun patut diketahui, ada sejumlah kendaraan yang kebal ganjil genap.

Mulai kendaraan lembaga Negara, pimpinan dan pejabat, kendaraan dinas, tentara, pemadam kebakaran, kendaraan listrik dan sebagainya.

Baca Juga: Jangan Remehin E-Tilang, Justru Mudah Lacak Mobil dan Motor Bodong

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/091200915/melanggar-aturan-ganjil-genap-segini-besaran-denda-tilangnya