Otomotifnet.com - Meski tilang manual dihapus, tapi jangan ngeremehin E-Tilang.
Dengan tilang elektronik, Polisi justru mudah melacak mobil dan motor bodong.
Hal ini seperti dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda beberkan strateginya.
Ia mengatakan, nantinya foto setiap pelanggaran di jalan akan dikirim oleh petugas di lapangan.
Foto itu akan dianalisa oleh tim di kantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran.
Sekaligus identifikasi dari nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Bila sudah teridentifikasi, berikutnya akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB kendaraan motor.
Bila diakui benar kendaraan miliknya, maka akan lanjut diterbitkan E-Tilang dengan denda pembayaran melalui Briva.