"Kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVA," kata Zulanda dikonfirmasi, (26/10/22).
Apabila TNKB tidak sesuai kata Zulanda, pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) oleh tim hunting.
"Tim hunting nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan," jelasnya.
"Jadi akan masuk ke ranah pidana dan selanjutnya akan kami serahkan ke reskrim," tambahnya.
Baca Juga: Tanggung Risiko, Total 7,4 Juta Mobil dan Motor di Jabar Terancam Bodong