Otomotifnet.com - Meski tilang manual dihapus, tapi jangan ngeremehin E-Tilang.
Dengan tilang elektronik, Polisi justru mudah melacak mobil dan motor bodong.
Hal ini seperti dilakukan Satlantas Polrestabes Makassar.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda beberkan strateginya.
Ia mengatakan, nantinya foto setiap pelanggaran di jalan akan dikirim oleh petugas di lapangan.
Foto itu akan dianalisa oleh tim di kantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran.
Sekaligus identifikasi dari nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Bila sudah teridentifikasi, berikutnya akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB kendaraan motor.
Bila diakui benar kendaraan miliknya, maka akan lanjut diterbitkan E-Tilang dengan denda pembayaran melalui Briva.
"Kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVA," kata Zulanda dikonfirmasi, (26/10/22).
Apabila TNKB tidak sesuai kata Zulanda, pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) oleh tim hunting.
"Tim hunting nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan," jelasnya.
"Jadi akan masuk ke ranah pidana dan selanjutnya akan kami serahkan ke reskrim," tambahnya.
Baca Juga: Tanggung Risiko, Total 7,4 Juta Mobil dan Motor di Jabar Terancam Bodong