Otomotifnet.com - Enggak usah takut lapor jika kena pungli Polisi saat pengurusan SIM.
Warga bisa langsung lapor ke nomor WhatsApp 08784942000.
Nomor tersebut dibagikan langsung oleh Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja.
Ia mengimbau warga jika menemukan tindak Pungli saat pengurusan SIM jangan ragu melapor.
Hal tersebut disampaikan Mike saat sidak di Satpas SIM kawasan Cot Gapu Bireuen, (26/10/22).
Masyarakat diimbau melakukan pengurusan SIM melalui loket resmi layanan kepolisian, jangan melalui calo.
"Silakan laporkan bila ada pungli saat pengurusan SIM melalui HP maupun media sosial dan email," imbaunya ke warga.
Adapun syarat mengurus SIM mulai dari KTP asli disertai fotokopi.
Kemudian surat keterangan dokter, surat keterangan lulus test psikologi.