Urus SIM Kena Pungli Polisi, Enggak Usah Takut Lapor ke Nomor Ini

Irsyaad W - Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:35 WIB

Ilustrasi ujian praktik SIM C (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Enggak usah takut lapor jika kena pungli Polisi saat pengurusan SIM.

Warga bisa langsung lapor ke nomor WhatsApp 08784942000.

Nomor tersebut dibagikan langsung oleh Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja.

Ia mengimbau warga jika menemukan tindak Pungli saat pengurusan SIM jangan ragu melapor.

Hal tersebut disampaikan Mike saat sidak di Satpas SIM kawasan Cot Gapu Bireuen, (26/10/22).

Masyarakat diimbau melakukan pengurusan SIM melalui loket resmi layanan kepolisian, jangan melalui calo.

"Silakan laporkan bila ada pungli saat pengurusan SIM melalui HP maupun media sosial dan email," imbaunya ke warga.

Dok. Humas Polres Bireuen
Imbauan cegah Pungli pengurusan SIM dari Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja

Adapun syarat mengurus SIM mulai dari KTP asli disertai fotokopi.

Kemudian surat keterangan dokter, surat keterangan lulus test psikologi.