Urus SIM Kena Pungli Polisi, Enggak Usah Takut Lapor ke Nomor Ini

Irsyaad W - Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:35 WIB

Ilustrasi ujian praktik SIM C (Irsyaad W - )

Serta batas usia minimal 17 tahun dan lulus ujian teori dan praktik.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian SIM bisa langsung mengulang di hari yang sama.

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama," tegasnya, (27/10/22).

"Karena makan waktu juga jika datang lagi," ujar Listyo.

Namun Kapolri juga meminta, agar para pemohon SIM melalukan latihan sebelumnya.

Permintaan itu disampaikan Kapolri saat sidak di Satpas SIM Polda Metro Jaya kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, (26/10/22).

Menurut Listyo, hendaknya ada kebijakan bagi warga jika gagal praktik bisa mengulang di hari yang sama.

Baca Juga: Pemohon SIM Bahagia, Kapolri Minta Gagal Ujian Bisa Mengulang Dalam Sehari

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2022/10/27/warga-diminta-lapor-ke-nomor-0878-49-942000-bila-ada-punglisaat-urus-sim