Otomotifnet.com - Enggak usah takut lapor jika kena pungli Polisi saat pengurusan SIM.
Warga bisa langsung lapor ke nomor WhatsApp 08784942000.
Nomor tersebut dibagikan langsung oleh Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja.
Ia mengimbau warga jika menemukan tindak Pungli saat pengurusan SIM jangan ragu melapor.
Hal tersebut disampaikan Mike saat sidak di Satpas SIM kawasan Cot Gapu Bireuen, (26/10/22).
Masyarakat diimbau melakukan pengurusan SIM melalui loket resmi layanan kepolisian, jangan melalui calo.
"Silakan laporkan bila ada pungli saat pengurusan SIM melalui HP maupun media sosial dan email," imbaunya ke warga.
Adapun syarat mengurus SIM mulai dari KTP asli disertai fotokopi.
Kemudian surat keterangan dokter, surat keterangan lulus test psikologi.
Serta batas usia minimal 17 tahun dan lulus ujian teori dan praktik.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian SIM bisa langsung mengulang di hari yang sama.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama," tegasnya, (27/10/22).
"Karena makan waktu juga jika datang lagi," ujar Listyo.
Namun Kapolri juga meminta, agar para pemohon SIM melalukan latihan sebelumnya.
Permintaan itu disampaikan Kapolri saat sidak di Satpas SIM Polda Metro Jaya kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, (26/10/22).
Menurut Listyo, hendaknya ada kebijakan bagi warga jika gagal praktik bisa mengulang di hari yang sama.
Baca Juga: Pemohon SIM Bahagia, Kapolri Minta Gagal Ujian Bisa Mengulang Dalam Sehari