Otomotifnet.com - Kantor Samsat Makassar Sulawesi Selatan kena protes warga.
Karena lamanya pelayanan mutasi kendaraan ke luar daerah.
Salah satu warga yang ingin mengurus disuruh nunggu sampai dua minggu.
Seperti dialami warga kabupaten Gowa yang enggan disebut namanya berikut ini.
Saat Ia ingin mengajukan mutasi mobilnya dari Makassar ke Gowa harus masuk antrean.
"Jadi saya kesini itu mau bayar pajak sekaligus ganti pelat, tapi rencananya sebelum saya bayar pajak, saya mau kasi pindah status administrasinya ini mobil dari Makassar ke Gowa," ujarnya.
"Tapi disuruh menunggu dua Minggu kalau mau urus mutasi," sebutnya.
"Lama sekali ini, jadi saya bilang tidak usah mutasi kalau begitu," ujar warga Gowa itu.
Baginya jika mobilnya sudah berstatus administrasi di Gowa, pengurusan lima tahunan tidak mesti ke Samsat Makassar lagi.
Apalagi jarak rumahnya dengan Samsat Makassar terbilang jauh.
"Saya jauh sekali kalau ke Makassar lagi, nah ini adaji di Gowa juga Samsat makanya mau saya kasi pindah," katanya.
Selain diminta menunggu dua Minggu, warga tersebut juga diminta biaya administrasi Rp 250 ribu.
"Ini pembayaran untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dia bilang petugas di dalam," ditambahkan wajib pajak tersebut.
Pengurusan yang panjang ini tentu berbeda dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Belum lama ini, Listyo meminta jajarannya untuk mempermudah pengurusan serta menghindari terjadinya praktik pungli di pelayanan publik atau pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Terkait dengan pelayanan ini juga harus dibuat SOP-nya. Diperjelas, sehingga kemudian masyarakat betul-betul tahu pada saat mereka meminta pelayanan kepolisian yang memang sudah diatur oleh Polri," tegas Sigit.
"Jadi yang mudah jangan dibikin sulit," tambahnya dikutip dari YouTube TribunPontianak.com
Menanggapi keluhan ini, Bintara Urusan Mutasi Ditlantas Polda Sulsel, Aiptu Amrtina justru membantah jika pengurusan mutasi hingga dua minggu.
Ia menjelaskan, untuk perseorangan, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dalam satu atau dua hari masa kerja.
"Mutasi keluar kendaraan itu satu hari bisa, kalau hari ini masuk paling besok selesai," jelasnya saat dikonfirmasi, (27/10/22).
Dirinya menambahkan, untuk alur mutasi daerah serta nama kepemilikan baru akan melalui dua tempat yakni arsip STNK Samsat serta bagian BPKB.
"Karena mutasi keluar kan, ada dua tempat. Ada di arsip STNK terus setelah di proses di Samsat itu dikirim ke BPKB untuk proses," ujar Martina.
Martina membantah soal pengurusan mutasi kendaraan yang mencapai waktu berhari-hari.
Pengurusan yang lambat, kata Mariana, bisa saja disebabkan akibat berkas pemilik yang bertumpuk satu sama Lain.
"Kalau bermingg-minggu itu tidak. Kalau perseorangan begitu paling satu atau dua hari," tuturnya.
"Mungkin kalau terhambat Karena berkas yang menumpuk. Kalau banyak kan kita tidak bisa prediksi," terangnya.
"Karena kalau di Samsat kan dicari arsipnya digitalnya dulu bermalam. Kemudian pencarian arsip (fisik)," jelasnya.
"Terus kita ajukan ke pak Kasi tanda tangan. Setelah itu kita bawa lagi ke BPKB untuk pengarsipan," tambahnya.
Sementara untuk mutasi keluar Provinsi, kata Mariana, pemilik hanya perlu membawa berkas berupa KTP tujuan, STNK serta BPKB asli.
"Kalau dia keluar Provinsi kan dia tanda tangan Kasubdit. Jadi, kalau dibilang alurnya ini karena memang dia mutasi," urainya.
"Jadi itu penghapusan data di semua. Kalau misalnya dia pindah Provinsi harus bawa KTP tujuan, STNK asli, BPKB asli," tandas Martina.
Baca Juga: Mutasi Kendaraan Bulanan Jadi Jam-jaman, BPKB Elektronik Singkat Waktu