Otomotifnet.com - Enggak usah pakai calo, ini urutan mengurus mutasi motor.
Hal ini jadi penting terutama buat yang baru saja membeli mobil-motor bekas dan mengharuskan balik nama.
Proses balik nama ini perlu dilakukan supaya tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak tahunan.
Tapi sebelum balik nama, jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah, biasanya harus mutasi dulu.
Hal tersebut sepeti yang disampaikan Dwi Wahyu selaku Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
"Bagi warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama," kata Dwi beberapa waktu lalu.
Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.
1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap
2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR