Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anti Calo, Ini Cara Mutasi dari Luar Daerah Saat Balik Nama Motor dan Mobil

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:30 WIB
Gerai Samsat dan SIM di Blok M Square, Jakarta Selatan
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Gerai Samsat dan SIM di Blok M Square, Jakarta Selatan

Otomotifnet.com - Enggak usah pakai calo, ini urutan mengurus mutasi motor.

Hal ini jadi penting terutama buat yang baru saja membeli mobil-motor bekas dan mengharuskan balik nama.

Proses balik nama ini perlu dilakukan supaya tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak tahunan.

Tapi sebelum balik nama, jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah, biasanya harus mutasi dulu.

Hal tersebut sepeti yang disampaikan Dwi Wahyu selaku Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Bagi warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama," kata Dwi beberapa waktu lalu.

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan proses mutasi.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.

1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa