Robby menuturkan, pengemudi kendaraan haruslah berkompeten, mengingat ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya, ia dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Sebab itu, setidaknya, terdapat tiga elemen ketika berkendara, yakni meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa diberi dua kali kesempatan pada hari yang sama jika mengalami kegagalan.
Selain itu, Kapolri juga menyarankan kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas agar masyarakat yang hendak membuat SIM diberikan kesempatan latihan terlebih dahulu.
Baca Juga: Makin Canggih, Ujian Praktik SIM Sudah Pakai Sensor, yang Nilai Sistem