Otomotifnet.com - Blanko surat tilang manual telah ditarik dari anggota Kepolisian.
Namun bukan berarti para Polisi Lalu Lintas (Polantas) nganggur.
Karena ternyata para Polantas masih punya seabrek kerjaan lain.
Hal ini dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Ia mengatakan, ditiadakannya tilang manual bukan berarti tugas Polisi di jalan hilang.
Karena menurutnya, tugas Polantas bukan hanya menilang pelanggaran.
"Masih banyak tugas Polantas yang harus dikerjakan," sebutnya dalam keterangan resmi, (28/10/22).
"Dalam STR Kapolri yang memerintahkan penegakan hukum konvensional supaya ditiadakan dan diganti dengan sistem E-TLE adalah dalam rangka mengefektifkan salah satu tugas Polri di bidang penegakan hukum agar lebih efektif, dan menghindari penyalah gunaan wewenang berupa pungli," jelas Budiyanto.
Menurut Budiyanto, banyak penegakan hukum yang belum terjangkau CCTV E-TLE, sehingga polisi tetap perlu mengedepankan edukasi, memberikan teguran, diarahkan dan diberikan pengertian.