Blanko Tilang Ditarik Bukan Berarti Nganggur, Kerjaan Polantas Masih Seabrek

Irsyaad W - Senin, 31 Oktober 2022 | 09:55 WIB

Seorang polantas mengarahkan pengendara motor berpelat genap agar putar balik karena aturan ganjil genap di jalan arah wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/10/221). (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Blanko surat tilang manual telah ditarik dari anggota Kepolisian.

Namun bukan berarti para Polisi Lalu Lintas (Polantas) nganggur.

Karena ternyata para Polantas masih punya seabrek kerjaan lain.

Hal ini dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto.

Ia mengatakan, ditiadakannya tilang manual bukan berarti tugas Polisi di jalan hilang.

Karena menurutnya, tugas Polantas bukan hanya menilang pelanggaran.

"Masih banyak tugas Polantas yang harus dikerjakan," sebutnya dalam keterangan resmi, (28/10/22).

Tribunnews.com/JEPRIMA
Foto ilustrasi. Operasi Zebra 2022 tidak akan ada razia di satu tempat, polisi beri penjelasan

"Dalam STR Kapolri yang memerintahkan penegakan hukum konvensional supaya ditiadakan dan diganti dengan sistem E-TLE adalah dalam rangka mengefektifkan salah satu tugas Polri di bidang penegakan hukum agar lebih efektif, dan menghindari penyalah gunaan wewenang berupa pungli," jelas Budiyanto.

Menurut Budiyanto, banyak penegakan hukum yang belum terjangkau CCTV E-TLE, sehingga polisi tetap perlu mengedepankan edukasi, memberikan teguran, diarahkan dan diberikan pengertian.