"Ke depan laksanakan Ops Simpatik dengan mengedepankan Dikmas lantas dan melakukan tugas-tugas preventif lainnya dengan memberikan pelayanan penjagaan, pengaturan, patroli pada daerah rawan macet, langgar dan kecelakaan," imbaunya.
Budiyanto mengatakan, dalam perintah Kapolri tersebut juga ada penekanan pada penanganan atau penindakan terhadap perkara kecelakaan lalu-lintas.
Penekanan tugas pada STR tersebut cukup luas bukan hanya berkaitan dengan mengefektifkan tilang E-TLE dan meniadakan penindakan cara-cara konvensional namun juga menyinggung cara-cara edukasi dengan memberikan teguran bagi para pelanggar.
"Menurut jabaran saya pada jalan yang belum terpasang E-TLE dan memberikan dikmas lantas dan tugas-tugas preventif berupa penjagaan, patroli dan pengaturan di lapangan," urainya.
"Tugas-tugas tersebut membutuhkan tampilan petugas di lapangan yg relatif cukup banyak," ucapnya.
Budiyanto mengatakan, meski sudah tidak ada tilang manual tidak berarti polisi hilang di jalan.
Karena itu perlu ada pengecekan di lapangan secara keseluruhan.
"Perlu ada pemahaman bagi seluruh anggota bahwa tugas-tugas polantas bukan hanya di bidang penegakan hukum semata tapi ada tugas-tugas yang juga penting berupa edukasi pada pengguna jalan yang melanggar," tandasnya.
Baca Juga: Polantas Pasrah, Tilang Manual Dilarang, Pelanggar Cuma Diginiin