Otomotifnet.com - Blanko surat tilang manual telah ditarik dari anggota Kepolisian.
Namun bukan berarti para Polisi Lalu Lintas (Polantas) nganggur.
Karena ternyata para Polantas masih punya seabrek kerjaan lain.
Hal ini dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Ia mengatakan, ditiadakannya tilang manual bukan berarti tugas Polisi di jalan hilang.
Karena menurutnya, tugas Polantas bukan hanya menilang pelanggaran.
"Masih banyak tugas Polantas yang harus dikerjakan," sebutnya dalam keterangan resmi, (28/10/22).
"Dalam STR Kapolri yang memerintahkan penegakan hukum konvensional supaya ditiadakan dan diganti dengan sistem E-TLE adalah dalam rangka mengefektifkan salah satu tugas Polri di bidang penegakan hukum agar lebih efektif, dan menghindari penyalah gunaan wewenang berupa pungli," jelas Budiyanto.
Menurut Budiyanto, banyak penegakan hukum yang belum terjangkau CCTV E-TLE, sehingga polisi tetap perlu mengedepankan edukasi, memberikan teguran, diarahkan dan diberikan pengertian.
"Ke depan laksanakan Ops Simpatik dengan mengedepankan Dikmas lantas dan melakukan tugas-tugas preventif lainnya dengan memberikan pelayanan penjagaan, pengaturan, patroli pada daerah rawan macet, langgar dan kecelakaan," imbaunya.
Budiyanto mengatakan, dalam perintah Kapolri tersebut juga ada penekanan pada penanganan atau penindakan terhadap perkara kecelakaan lalu-lintas.
Penekanan tugas pada STR tersebut cukup luas bukan hanya berkaitan dengan mengefektifkan tilang E-TLE dan meniadakan penindakan cara-cara konvensional namun juga menyinggung cara-cara edukasi dengan memberikan teguran bagi para pelanggar.
"Menurut jabaran saya pada jalan yang belum terpasang E-TLE dan memberikan dikmas lantas dan tugas-tugas preventif berupa penjagaan, patroli dan pengaturan di lapangan," urainya.
"Tugas-tugas tersebut membutuhkan tampilan petugas di lapangan yg relatif cukup banyak," ucapnya.
Budiyanto mengatakan, meski sudah tidak ada tilang manual tidak berarti polisi hilang di jalan.
Karena itu perlu ada pengecekan di lapangan secara keseluruhan.
"Perlu ada pemahaman bagi seluruh anggota bahwa tugas-tugas polantas bukan hanya di bidang penegakan hukum semata tapi ada tugas-tugas yang juga penting berupa edukasi pada pengguna jalan yang melanggar," tandasnya.
Baca Juga: Polantas Pasrah, Tilang Manual Dilarang, Pelanggar Cuma Diginiin