Otomotifnet.com - Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di provinsi Bengkulu wajib nurut.
Dilarang melakukan tilang manual untuk kabupaten yang nihil alias belum ada e-tilang.
Untuk provinsi Bengkulu, sistem tilang elektronik baru ada di kota Bengkulu saja.
Sementara 9 Kabupaten lain di Provinsi Bengkulu masih belum memiliki tilang elektronik.
Baik ETLE statis yang terpasang di traffic light maupun mobile.
Padahal saat ini anggota Polantas sudah dilarang Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan tilang manual.
Penindakan pelanggar lalu lintas harus menggunakan sistem tilang elektronik.
Hal ini dalam rangka mengurangi potensi pungli yang dilakukan pelanggar dan oknum Polisi.
Lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana penindakan pelanggar lalu lintas di kabupaten yang belum memiliki sistem tilang elektronik atau ETLE?