Polisi di Provinsi Ini Wajib Nurut, Dilarang Tilang Manual Meski Nihil E-Tilang

Irsyaad W - Senin, 31 Oktober 2022 | 16:45 WIB

Ilustrasi, Polisi di Provinsi Bengkulu dilarang tilang manual meski belum ada e-tilang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di provinsi Bengkulu wajib nurut.

Dilarang melakukan tilang manual untuk kabupaten yang nihil alias belum ada e-tilang.

Untuk provinsi Bengkulu, sistem tilang elektronik baru ada di kota Bengkulu saja.

Sementara 9 Kabupaten lain di Provinsi Bengkulu masih belum memiliki tilang elektronik.

Baik ETLE statis yang terpasang di traffic light maupun mobile.

Padahal saat ini anggota Polantas sudah dilarang Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan tilang manual.

Penindakan pelanggar lalu lintas harus menggunakan sistem tilang elektronik.

TribunBengkulu.com/Beta Misutra
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno

Hal ini dalam rangka mengurangi potensi pungli yang dilakukan pelanggar dan oknum Polisi.

Lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana penindakan pelanggar lalu lintas di kabupaten yang belum memiliki sistem tilang elektronik atau ETLE?