Polisi di Provinsi Ini Wajib Nurut, Dilarang Tilang Manual Meski Nihil E-Tilang

Irsyaad W - Senin, 31 Oktober 2022 | 16:45 WIB

Ilustrasi, Polisi di Provinsi Bengkulu dilarang tilang manual meski belum ada e-tilang (Irsyaad W - )

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan aturannya.

Menurutnya, untuk Kabupaten yang belum memiliki ETLE tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan tilang manual harus tilang elektronik.

"Di jajaran yang ada di Kabupaten belum ada ETLE, namun karena sesuai dengan instruksi Kapolri kemarin, kita lebih ke teguran," ungkap Sudarno.

Juga kemungkinan besar untuk Kabupaten nantinya akan menerapkan penilangan secara mobile.

Salah satunya bisa dengan menggunakan foto atau video bukti pelanggaran yang dapat dilakukan anggota kepolisian dengan menggunakan handphone.

Kemudian nanti untuk proses penilangan tetap dilakukan melalui proses tilang elektronik, nantinya surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara.

"Namun untuk yang di Kabupaten saat ini masih kita upayakan untuk koordinasikan ke sistemnya," kata Sudarno.

Sementara itu bulan November 2022, rencananya Polda Bengkulu kembali akan memasang 8 ETLE Statis di 5 titik yang ada di Kota Bengkulu.

Mulai di Simpang 5 Ratu Samban, Simpang GOR Sawah Lebar, Simpang KM 8, Simpang Betungan dan Simpang Pantai Pasir Putih.

Sedangkan untuk ETLE mobile, saat ini ada 5 yang terpasang di mobil patroli polisi, 2 yang terpasang di motor dan handphone masing-masing polisi.

Baca Juga: Blanko Tilang Ditarik Bukan Berarti Nganggur, Kerjaan Polantas Masih Seabrek

Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2022/10/29/polisi-tak-boleh-tilang-pengendara-di-daerah-yang-belum-ada-sistem-tilang-elektronik-hanya-ditegur?page=all