Gawat, Masih Ada Celah Polisi Pungli Meski Tilang Manual Dihapus

Irsyaad W - Rabu, 2 November 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi daerah dengan kebijakan Tilang Elektronik ETLE (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Waduh gawat, masih ada celah Polisi pungli meski tilang manual dihapus.

Penilaian ini dilontarkan Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Ia menilai penerapan tilang elektronik lewat kamera ETLE memang bisa menghilangkan pungli oknum polisi yang bertugas di lapangan.

Namun, kini celah untuk melakukan pungli justru berpindah pada petugas di kantor yang memproses tilang elektronik.

Djoko menilai, akan ada saja oknum-oknum tertentu yang saling berhubungan terkait tilang yang dikirimkan melalui email ataupun pesan WhatsApp usai tertangkap kamera ETLE itu.

"Kecurangan itu pasti ada, enggak sama semua memang, tapi gimana caranya kita membuat orang yang curang itu malu dan tidak berbuat lagi," kata Djoko, (1/11/22).

Djoko berpendapat, potensi celah pungli ini bisa saja terjadi bukan hanya faktor budaya curang oknum petugas, melainkan juga masyarakat Indonesia kebanyakan.

Facebook/Danny Rosidi Group Motuba
Ilustrasi. Beredar surat tilang elektronik dikirim lewat WhatsApp, awas jangan sampai ketipu.

Ia menyebutkan, ratusan juta masyarakat Indonesia memiliki banyak sekali perangai.

Salah satu perangai yang menonjol adalah berbuat melanggar aturan.

Slogan 'aturan itu ada untuk dilanggar' seolah sudah menjadi rahasia umum.

"Indonesia itu kreatif kan untuk berbuat curang, bukan kreatif berbuat positif saja," kata Djoko.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Kapolri yang berusaha memberantas pungli oknum polisi lalu lintas dengan menghapus tilang manual.

Ia pun berharap, sistem tilang elektronik bisa diawasi pelaksanaannya agar tak ada oknum yang bermain.

"Artinya (tilang elektronik/ETLE) ini upaya yang bagus, kita jaga dengan baik, sekalian kekurangannya tentu akan diupayakan nanti diperbaiki," ucapnya.

"Tetapi niatnya sudah bagus, meski ini pun masih bisa ada celahnya (pungli) bisa," ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meniadakan tilang manual di jalan.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

Salah satu isi surat telegram itu menyatakan Korlantas harus mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu poin instruksi dalam surat telegram tersebut.

Peniadaan tilang manual ini diberlakukan dalam upaya memberantas tindak pungli di lapangan.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Lalu Buat Apa SIM dan Bayar Pajak Tahunan?

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/01/11223141/pengamat-nilai-masih-ada-celah-pungli-meski-tilang-manual-dihapus?page=all#page3