Otomotifnet.com - Jangan bingung, mau balik nama kendaraan tapi BPKB masih di leasing, ada solusinya.
Simak penjelasan dari pihak Samsat Cikarang.
Katimsus Samsat Cikarang , Aiptu Harwanto menyampaikan, untuk warga yang akan melakukan balik nama kendaraan namun BPKB kendaraan berada di leasing tinggal mendatangi leasing saja.
Nantinya, warga tinggal mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk BBN.
"Dengan berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN," kata Arwanto (2/11/2022).
Namun ia menyarankan agar proses balik nama tersebut lebih baik diserahkan ke pihak leasing.
"Jadi yang ngurus orang leasing, saat daftar BBN persyaratan mutlak harus bawa BPKB asli," ungkapnya.
Syarat Pengurusan balik nama
A. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Perorangan :
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
5. Faktur asli dan fotokopi.
Selanjutnya pemohon datang ke Kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.
Setelah melakukan balik nama STNK, Selanjutnya pemohon melakukan balik Nama BPKB. Berikut dokumen yang perlu disiapkan :
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Fotokopi STNK yang telah balik nama
4. Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
5. Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
B. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) Ke Atas Nama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:
Identitas pemilik kendaraan bermotor
A. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
B. Surat keterangan domisili (foto copy)
C. NPWP (foto copy)
D. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 10.000