Kerap Dipakai Warga Sipil Arogan, Kenali Instansi Resmi Pemakai Pelat Nomor RF

Irsyaad W - Kamis, 3 November 2022 | 11:45 WIB

(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta (Irsyaad W - )

Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

TNKB kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunaannya.

1. Kode RFO, RFH dan RFQ

Diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri.

Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Kode RFS RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ dan PRO

Diperuntukan untuk kendaraan pejabat sipil negara eselon I, yang biasa digunakan oleh para menteri negara atau Presiden RI.

Instagram/@suryoprabowo2011
Porsche Macan ketahuan pakai pelat nomor dinas TNI Angkatan Darat 'RFD'

3. Kode RFP

Diperuntukan bagi kendaraan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

4. Kode RFD

Diperuntukan untuk kendaraan pejabat di lingkungan TNI Angakatan Darat (AD).

5. Kode RFL

Diperuntukan untuk kendaraan pejabat di lingkungan TNI Angkatan Laut (AL).

6. Kode RFU

Diperuntukan bagi kendaraan pejabat di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU).

Baca Juga: Ini, Serba-serbi Pelat Nomor RF Yang Tengah Disorot Kapolri

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/02/081200515/mengenal-ragam-pelat-nomor-khusus-rf-dan-peruntukannya