Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
TNKB kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunaannya.
1. Kode RFO, RFH dan RFQ
Diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri.
Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Kode RFS RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ dan PRO
Diperuntukan untuk kendaraan pejabat sipil negara eselon I, yang biasa digunakan oleh para menteri negara atau Presiden RI.
3. Kode RFP
Diperuntukan bagi kendaraan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4. Kode RFD
Diperuntukan untuk kendaraan pejabat di lingkungan TNI Angakatan Darat (AD).
5. Kode RFL
Diperuntukan untuk kendaraan pejabat di lingkungan TNI Angkatan Laut (AL).
6. Kode RFU
Diperuntukan bagi kendaraan pejabat di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU).
Baca Juga: Ini, Serba-serbi Pelat Nomor RF Yang Tengah Disorot Kapolri