Bisa mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda bukti identitas seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- BPKB yang rusak;
- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- STNK; dan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Biaya Mengurus BPKB Hilang atau Rusak
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, biaya membuat BPKB baru Rp 225 ribu per penerbitan.
Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil sebesar Rp 375 ribu per penerbitan.
Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya mengurus BPKB rusak atau hilang tersebut wajib dibayar karena merupakan PNBP, dan belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen.
Karena itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk sejumlah keperluan seperti fotokopi, pembelian meterai, hingga biaya pengumuman pada media cetak.
Baca Juga: STNK, BPKB atau SIM Hilang, Urus Dulu SKTLK, Catat Biaya dan Syaratnya