Otomotifnet.com - Sudahi nangisnya jika BPKB asli mobil atau motor hilang hingga rusak.
Karena masih bisa terbitkan BPKB Duplikat resmi dari Kepolisian.
Caranya mengunjungi kantor Samsat dengan membawa sejumlah syarat.
Selain itu, juga harus menyiapkan biaya mengurus BPKB hilang atau biaya mengurus BPKB rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pengurusan BPKB hilang atau rusak diatur dalam Peraturan Kepolislan Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 32 disebutkan, dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian.
Cara mengurus Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan sejumlah persyaratan.
Syarat mengurus BPKB hilang yakni dengan mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat.
Selain itu, juga harus melampirkan tanda bukti identitas sebagai berikut:
1. Untuk Perseorangan, melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk bagi:
- Warga Negara Indonesia; atau
- Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;
2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Lebih lanjut, juga harus melampirkan syarat mengurus BPKB hilang sebagai berikut:
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
- STNK;
- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain juga bisa dilakukan dengan mengajukan penggantian BPKB.
Bisa mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda bukti identitas seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- BPKB yang rusak;
- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- STNK; dan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Biaya Mengurus BPKB Hilang atau Rusak
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga, biaya membuat BPKB baru Rp 225 ribu per penerbitan.
Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil sebesar Rp 375 ribu per penerbitan.
Ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya mengurus BPKB rusak atau hilang tersebut wajib dibayar karena merupakan PNBP, dan belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen.
Karena itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk sejumlah keperluan seperti fotokopi, pembelian meterai, hingga biaya pengumuman pada media cetak.
Baca Juga: STNK, BPKB atau SIM Hilang, Urus Dulu SKTLK, Catat Biaya dan Syaratnya