Sudahi Nangisnya, Ini Prosedur Terbitkan BPKB Duplikat Jika Rusak atau Hilang

Irsyaad W - Kamis, 3 November 2022 | 12:10 WIB

Korlantas Polri segera keluarkan BPKB elektronik (Irsyaad W - )

Lebih lanjut, juga harus melampirkan syarat mengurus BPKB hilang sebagai berikut:

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;

- STNK;

- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;

- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;

- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Cara Urus BPKB Rusak

Cara mengurus BPKB rusak dimakan rayap atau karena faktor lain juga bisa dilakukan dengan mengajukan penggantian BPKB.