Sudahi Nangisnya, Ini Prosedur Terbitkan BPKB Duplikat Jika Rusak atau Hilang

Irsyaad W - Kamis, 3 November 2022 | 12:10 WIB

Korlantas Polri segera keluarkan BPKB elektronik (Irsyaad W - )

1. Untuk Perseorangan, melampirkan:

- Kartu Tanda Penduduk bagi:

- Warga Negara Indonesia; atau

- Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;

- Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas;

2. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

- Nomor Induk Berusaha;

- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;

3. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.