Pelat RFS Warga Sipil dan Pejabat Ada Bedanya, Lihat Angka Paling Depan

Ferdian - Kamis, 3 November 2022 | 17:35 WIB

Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya ternyata pakai wraping sticker (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Warga sipil boleh pakai pelat RFS.

Sebagai informasi, pelat RFS adalah kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Pelat RFS tersebut harus diikuti empat angka dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.

Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau pelat khusus ini.

Namun, masyarakat umum bisa menggunakan nomor polisi (nopol) berakhiran RFS dan punya empat angka dengan syarat tidak diawali dengan angka satu di depannya.

Contohnya pelat nopol B 139 RFS yang digunakan oleh selebgram Rachel Venya dan sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu.

Masyarakat umum juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.

Adapun mengenai biaya juga sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Baca Juga: Mobil Pelat RFS, RFP Cs Bukan Dewa, Melanggar Tetap Ditindak, Sudah Ada yang Ditilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/02/141200015/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-mobil-rfs-tapi-ada-syaratnya