Otomotifnet.com - Dulu pakai tilang manual, sekarang gantinya tilang Elektronik.
Pergantian dari tilang manual ke elektronik adalah inovasi baru untuk menangani pelanggaran lalu lintas.
Nantinya petugas kepolisian akan tetap berjaga di ruas-ruas jalan, namun tidak akan melakukan tindakan hukum kecuali untuk kondisi-kondisi tertentu, seperti kecelakaan.
Surat tilang manual pun juga sudah ditarik dari petugas yang berjaga.
Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan hanya akan ditegur dan diberikan imbauan, lalu dilepas lagi.
Jadi proses tilang hanya dilakukan dengan sistem ETLE.
Ada sejumlah perbedaan mendasar antara tilang manual dengan tilang elektronik.
Dengan tilang manual, petugas kepolisian harus turun langsung ke lapangan dan ditempatkan di titik tertentu untuk melakukan penindakan.
Surat tilang diberikan kepada pelanggar lalu lintas secara langsung.
Beda dengan mekanisme kamera tilang elektronik statis.
Dengan tilang elektronik, kamera ETLE yang tersebar di ruas-ruas jalan tertentu akan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Hasil rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke petugas sebagai barang bukti pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam tersebut dengan menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebaga sumber data kendaraan.
Setelah diidentifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
Jika pemilik kendaraan telah melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum, maka petugas kemudian menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA.
Denda tilang bisa dibayarkan melalui bank atau dengan datang sidang.
Perlu diingat, konfirmasi harus dilakukan sebelum maksimal delapan hari.
Sedangkan pembayaran maksimal 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Baca Juga: Sinyal Masih Jarang-jarang, Ada Usulan Tilang Manual Jangan Dihapus Semuanya