Sistem Jalan Berbayar di Jakarta Belum Berlaku, Dishub Ungkap Sebabnya

Irsyaad W - Sabtu, 5 November 2022 | 09:10 WIB

Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing bakal diterapkan di kota Bekasi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sistem Jalan Berbayar di Jakarta sampai sekarang belum berlaku.

Padahal rencana untuk menekan angka kemacetan itu sudah diinisiasi sejak 2015.

Mengenai alasan belum diterapkan, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo ungkap alasannya.

Menurut Syafrin, masih ada kendala pada regulasi yang belum rampung.

"Seperti diketahui, ERP (Electronic Road Pricing) merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme push and pull strategy dalam transportasi," tutur Syafrin dalam keterangannya, (3/11/22).

Kata Syafrin, pemerintah tak hanya menyediakan fasilitas sarana dan prasarana angkutan umum massal sebagai penyedia (supply) layanan di sektor transportasi (pull strategy).

Pemerintah, sambung Syafrin, juga harus menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan mobilitas warga dengan kendaraan pribadi melalui push strategy, seperti pengendalian tarif parkir, ganjil genap dan ERP.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta lokasi dterapkannya kebijakan jalan berbayar

"Namun, implementasi ERP hingga saat ini masih terkendala peraturan," tutur Syafrin.

Saat ini, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta sedang dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE).