Gas ke Samsat, Pemutihan Pajak di DKI Jakarta Rampung Desember 2022

Ferdian - Rabu, 9 November 2022 | 16:50 WIB

Ilustrasi kantor Samsat Online (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Jangan disia-siakan, programpemutihan pajak di DKI Jakarta masih ada.

Pemutihan pajak di DKI Jakarta masih sampai 15 Desember 2022.

Program tersebut berlaku di seluruh Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Langkah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya.

Program keringanan ini akan menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Masyarakat Ibu Kota diharapkan bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini, mengingat tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun.

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi

Membawa BPKB asli beserta fotokopi

Membawa STNK asli beserta fotokopi

Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Baca Juga: Cuma Sampai Akhir November, 3 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/09/091200015/masih-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-dki-jakarta-ini-syaratnya