Otomotifnet.com - Dittipidkor Bareskrim Polri usut korupsi jual-beli BBM Nontunai.
Penyelewangan itu diduga dilakukan sejak 2009-2012 silam.
Guna mencari bukti, tim menggeledah tiga lokasi, termasuk kantor PT Pertamina Patra Niaga.
Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo jelaskan rinciannya.
Disebutkan, penggeledahan dilakukan di 3 lokasi, (9/11/22).
"Kegiatan geledah di kantor PT AKT Menara Merdeka Jl Budi Kemulyaan Gambir, Jakpus," kata Cahyono, (9/11/22).
Penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yaitu Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Gedung Wisma Tugu II Jl HR Rasuna Said, Kavling C7-9, Kuningan, Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Kemudian, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada Ruang Informasi Teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jl Mega Kuningan Barat III, Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.
Menurut Cahyono, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugiakan negara kurang lebih Rp 451,66 miliar.
Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara, dokumen transaksi keuangan dan bukti-bukti aliran transaksi keuangan.
Selain itu, mencari barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak, barang bukti elektronik yang terkait dengan transaksi jual-beli BBM secara nontunai dan transaksi pembayaran, serta dokumen-dokumen terkait lainnya.
"Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan," ucap Cahyono.
Baca Juga: Gejolak Kenaikan Harga Pertalite, Polisi Usut Korupsi BBM Rp 451,6 Miliar