Ia mengungkapkan, terobosan bernama priority vehicle tersebut dapat mendeteksi kendaraan gawat darurat di jarak sekitar 300 meter dari persimpangan.
Alhasil, sebelum kendaraan tertahan oleh APILL atau lampu merah, alat pendeteksi yang sudah terpasang bakal mengirim sinyal dan segera berganti hijau.
"Devicenya dicolokkan pada daya yang ada di mobil dan setelah hidup dia akan terdeteksi oleh GPS, untuk memerintah micro control ACTS, mengkomunikasikan, ya, bahwa ada kendaraan darurat yang akan lewat dan harus mendapat prioritas," cetusnya.
"Sinyal terkirim di jarak sekitar 300 meter. Dengan antrean maksimal 100 kendaraan itu terhangkau, ya, masih optimal, karena di jarak 150 meter itu lampu sudah beralih menjadi hijau," imbuh Agus.
Meski demikian, ia menyampaikan, sampai sejauh ini, skema tersebut baru diterapkan bagi dua jenis kendaraan darurat, meliputi armada pemadam kebakaran, serta ambulans.
Walaupun di UU Lalin dan Angkutan Jalan terdapat tujuh jenis kendaraan prioritas, dua moda itu dirasa yang paling penting, karena berkaitan dengan keselamatan warga, atau nyawa manusia.
"Tidak ada yang lebih penting, sehingga keduanya jadi prioritas. Kalau misalnya VVIP, ya, itu juga penting, tapi kan mereka berpikir, ketika ada ambulans, itu pasti harus diprioritaskan dulu," tegas Kadishub.
Agus memaparkan, sampai sejauh ini uji coba priority vehicle masih berlangsung di simpang Wirobrajan yang dinilai mempunyai peran krusial, sebagai penghubung dengan daerah lain.
Baca Juga: Lampu Merah Sudah Tua, Nyala Hijau Cuma Lima Detik Bikin Panik