Otomotifnet.com - Toyota Avanza hitam pelat B parkir berderet di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Total ada 10 unit yang siap jadi mobil operasional tegakan hukum .
Yakni untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB.
Nantinya 10 Toyota Avanza tersebut menjadi mobil operasional Sentra Penegakan Aturan Hukum (Gakkumdu).
Mobil operasional tersebut didapatkan Bawaslu NTB melalui sistem sewa lewat platform e-katalog.
"Sesuai dengan kebijakan dari Bawaslu RI bahwa untuk pengadaan sewa khususnya mobil kita diarahkan menggunakan e-katalog," jelas Sekretris Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani, (14/11/22).
"Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," sambungnya.
Tahun sebelumnya, pengadaan mobil operasional dilakukan secara manual.
Mekanisme melalui e-katalog diakuinya relatif lebih mudah dilakukan.
Proses negosiasi berlangsung lebih simple.
Kesepuluh mobil ini merupakan mobil operasional tahun 2022 yang nantinya akan diperuntukkan untuk Gakkumdu Provinsi NTB serta 9 Gakkumdu kabupaten di NTB.
Untuk Gakkumdu Kota Mataram, pengadaannya tidak melalui Bawaslu NTB.
Sebab, Bawaslu Kota Mataram telah berstatus satker mandiri.
Jadi pengadaan dihandle langsung oleh Bawaslu Kota Mataram.
Diketahui, biaya sewa per unit Toyota Avanza tersebut yakni Rp 6 juta per bulan.
"Perbulan sewanya Rp 6 juta sekian, saya agak lupa angka pastinya," terangnya.
"Tetapi dalam proses nego, pagu yang tersedia tidak terserap semua," sebut Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengaku, spesifikasi mobil yang didapatkan tahun ini lebih berkelas dibanding tahun sebelumnya dengan biaya sewa yang relatif sama.
Adapun serah terima kepada Gakkumdu dilakukan 15 November 2022.
Baca Juga: Pemkab Ini Setor Rp 515 Juta Sewa Kijang Innova, BR-V dan Rush, Dinikmati Pejabat