Mobil Berpelat Nomor Hijau Susah, Pindah Wilayah Dicekal Habis-habisan

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Sabtu, 3 Desember 2022 | 09:35 WIB

Pelat nomor hijau tulisan hitam berlaku di Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan Free Trade Zone (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pelat nomor hijau berlaku di wilayah khusus Indonesia.

Mobil dengan pelat nomor hijau serba susah, karena memiliki aturan ketat.

Dilarang dioperasikan atau pindah wilayah, karena bisa dicekal habis-habisan.

Berdasarkan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

Namun ada tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.

Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
Mitsubishi Lancer melintas di jalanan kota Batam, Kepulauan Riau memakai pelat nomor hijau

Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.

Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.