Otomotifnet.com - Pelat nomor hijau berlaku di wilayah khusus Indonesia.
Mobil dengan pelat nomor hijau serba susah, karena memiliki aturan ketat.
Dilarang dioperasikan atau pindah wilayah, karena bisa dicekal habis-habisan.
Berdasarkan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.
Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.
Namun ada tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.
Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan.
Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.
Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.