Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, siapkan sejumlah dokumen, mulai:
- KTP asli sesuai STNK
- STNK asli
Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka harus melengkapi dokumen dengan membawa BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.
Untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, siapkan dokumen berikut ini:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah.
Baca Juga: Nyesel Kalau Dilewatin, Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta Sisa 3 Hari