Otomotifnet.com - Warga Jakarta yang ingin bayar tunggakan pajak kendaraan masih ada waktu.
Karena program pembebasan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta akan berakhir hitungan hari.
Karena sudah berlaku sejak 15 September 2022 dan berakhir 15 Desember 2022 besok.
Artinya, per 13 Desember 2022 ini, masih ada sisa waktu dua hari lagi.
Melansir laman Instagram @dkijakarta, (10/12/22), menginformasikan terkait batas akhir penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
"Perhatian-perhatian kepada seluruh Sobat Pajak DKI Jakarta Walaupun hari Sabtu, Samsat DKI Jakarta tetap buka," tulis akun tersebut.
"Masih ada waktu untuk bisa mendapatkan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB & BBNKB. Jangan sampai ketinggalan, hanya sampai 15 Desember 2022," sambungnya.
Diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Adapun salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini tentu bisa dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor yang melakukan tunggakan dalam membayar pajak.
Pasalnya, kebijakan ini bisa menghapus denda pajak kendaraan dengan maksimal keterlambatan lima tahun.
Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan.
Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
"Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya," sebutnya.
"Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan," ucap Purgie.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk:
1. Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo
2. Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar
3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran
Dokumen yang harus dibawa
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, siapkan sejumlah dokumen, mulai:
- KTP asli sesuai STNK
- STNK asli
Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka harus melengkapi dokumen dengan membawa BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.
Untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, siapkan dokumen berikut ini:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah.
Baca Juga: Nyesel Kalau Dilewatin, Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta Sisa 3 Hari